KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
NOMOR : 440/01.7/423.104.07/2022
TENTANG
MAKLUMAT PELAYANAN
PADA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan responsivitas petugas pelayanan, meningkatkan kepuasan masyarakat/pengguna jasa layanan dan kinerja serta kualitas layanan menyeluruh, maka perlu di tetapkan Maklumat Pelayanan.
b. Agar maklumat tersebut dapat dipedomani dalam pelaksanaan pelayanan maka perlu ditetapkan dengan keputusan . Kepala UPT Puskesmas Sekargadung.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputudan . Kepala UPT Puskesmas Sekargadung.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5038)
2. Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG TENTANG MAKLUMAT PELAYANAN UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
KESATU : Maklumat Pelayanan UPT Puskesmas Sekargadung
“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SASUAI STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI LAYANAN, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”
KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sekargadung
Pada tanggal : 03 Januari 2022
Kepala UPT Puskesmas Sekargadung
drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012