SK VISI, MISI, MOTTO

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG KOTA PASURUAN
NOMOR: 440/01.11/SK/423.104.07/2022

TENTANG

VISI, MISI, MOTTO UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG,

Menimbang : a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu di UPT Puskesmas Sekargadung maka diperlukan panduan kinerja yang bersifat luas dan terarah;
b. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, dapat dicapai dengan pencapaian kinerja Puskesmas yang sinergi dengan Visi, Misi, Motto UPT Puskesmas Sekargadung;
a. bahwa dengan pertimbangan huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan Visi, Misi, Motto UPT Puskesmas Sekargadung melalui Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sekargadung;

Mengingat :

1. Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
2. Permenkes RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
3. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.1/MENKES/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG TENTANG VISI, MISI, MOTTO UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG.

KESATU : Visi, Misi, Motto UPT Puskesmas Sekargadung dipergunakan untuk sebagai panduan dalam pelaksanaan kegiatan layanan dan program yang ada di UPT Puskesmas Sekargadung

KEDUA : Visi, Misi, Motto UPT Puskesmas Sekargadung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diatas terdapat pada Lampiran 1 Keputusan ini.

KETIGA : Perlu dilakukan kajian perubahan visi misi tata nilai dan tujuan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang ada.

KEEMPAT : Visi, Misi, Motto UPT Puskesmas Sekargadung Harus dikomunikasikan pada petugas dan masyarakat.

KELIMA : Pelaksanaan komunikasi Visi, Misi, Motto UPT Puskesmas Sekargadung sebagaimana di maksud pada Diktum Keempat dilakukan sesuai dengan prosedur baku yag berlaku di UPT Puskesmas Sekargadung .

KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ada tambahan atau pengurangan dalam Keputusan diatas akan dilakukan revisi seperlunya.

Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 02 Januari 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
KOTA PASURUAN

drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012

About Admin Dinkes

Jl. Cakraningrat No 02, Kota Pasuruan

Check Also

SERTIFIKAT AKREDITASI