KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
NOMOR : 440/01.9/423.104.07/2022
TENTANG
TIM PELAYANAN PUBLIK
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
Menimbang :
a. Bahwa untuk memberikan kejelasan tanggung jawab dan uraian tugas, dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Publik Pada UPT Puskesmas Sekargadung maka perlu dilakukan Pembentukan Tim Pelaksana
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Tim Pelayanan Publik
Mengingat :
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
2. Peraturan daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
3. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Tehnis Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : TIM PELAYANAN PUBLIK
Pertama : Tim Pelayanan Publik adalah tim yang bertugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi pelayanan publik pada UPT Puskesmas Sekargadung.
Kedua : Susunan tim sebagaimana diktum pertama adalah sesuai pada lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2022
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 01 Januari 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG KOTA PASURUAN
NOMOR : 440/01.9/423.104.07/2022
TENTANG : TIM PELAYANAN PUBLIK
TIM PELAYANAN PUBLIK
No. Jabatan dalam Tim Jabatan Pada UPT Puskesmas Sekargadung Uraian Tugas
1. Penanggung Jawab – Kepala UPT Puskesmas Sekargadung
– Melaksanakan Pembinaan atas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
2. Ketua Tim – Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Perorangan – Bertanggung Jawab atas Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik
3. Koordinator Sarana dan Prasarana – Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana Dan Peralatan – Mengelola kebutuhan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pelayanan publik
4. Koordinator Sistem Informasi – Koordinator Sistem Informasi – Mengelola Media Informasi Pelayanan Publik UPT Puskesmas Sekargadung( media cetak, media elektronik, media sosial)
5. Koordinator Survey Kepuasan Pengguna Layanan – Koordinator Peningkatan Kepuasan Masyarakat – Mengelola Pelaksanaan Survey Kepuasan Pengguna Layanan secara berkala sesuai standar/instrument penilaian yang berlaku
6. Penanganan Keluhan Pengguna Layanan – Koordinator Penanganan Keluhan – Mengelola Keluhan Pelanggan Yang bersumber dari Kotak saran, Web, Email Puskesmas, dan sumber lainnya
7. Koordinator Monitoring Dan Evaluasi – Kepala Tata Usaha – Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pelayanan Publik secara berkala sesuai standar/instrument penilaian yang berlaku
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012