SK PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN KELUHAN PELANGGAN

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS SEKARGADUNG KOTA PASURUAN
Nomor : 440/74/SK/423.104.07/2022

TENTANG

PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN KELUHAN PELANGGAN UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG,

Menimbang :
a. bahwa Penanganan Pengaduan Masyarakat yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen UPT Puskesmas Sekargadung dalam melaksanakan reformasi dilingkungan UPT Puskesmas Sekargadung;
b. bahwa Penanganan Pengaduan Masyarakat di UPT Puskesmas Sekargadung dilaksanakan melalui Meja Pengaduan;
c. bahwa agar pelayanan Meja Pengaduan dapat terlaksana dengan baik, perlu dibentuk Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG TENTANG PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN KELUHAN PELANGGAN UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG

Kesatu : Membentuk Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan UPT Puskesmas Sekargadung. dengan susunan sebagaimana terlampir;

Kedua : Penanganan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat di selesaikan maximal dalam waktu 2x24jam

Ketiga : Keluhan dan saran di sampaikan melalui :
Temu Muka, Kotak Saran
Telf :(0343) 5643610
SMS : 082231858210
Media Sosial :
FB Puskesmas Sekargadung, Instagram Puskesmas Sekargadung atau website https://pkmsekargadung.pasuruankota.go.id

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 24 Januari 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG

drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012

LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
NOMOR : 440/ /SK/423.104.07/2022
TENTANG :PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN KELUHAN PELANGGAN UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG.

TIM PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN KELUHAN PELANGGAN UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG KOTA PASURUAN

No Nama Jabatan
1 Dyah Kurniasari, A.Md Kep – Ketua
2 Yeni Ismawati, A.Md Kep – Anggota
3 Ika Setyowati A.Md Kep – Anggota
4 Ismartini, A.Md Kep – Anggota
5 Khusnul Khotimah, A.Md Kep – Anggota

KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG

drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012

About Admin Dinkes

Jl. Cakraningrat No 02, Kota Pasuruan

Check Also

SERTIFIKAT AKREDITASI

Sahifa Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.