KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS SEKARGADUNG KOTA PASURUAN
Nomor : 440/74/SK/423.104.07/2022
TENTANG
PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN KELUHAN PELANGGAN UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG,
Menimbang :
a. bahwa Penanganan Pengaduan Masyarakat yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen UPT Puskesmas Sekargadung dalam melaksanakan reformasi dilingkungan UPT Puskesmas Sekargadung;
b. bahwa Penanganan Pengaduan Masyarakat di UPT Puskesmas Sekargadung dilaksanakan melalui Meja Pengaduan;
c. bahwa agar pelayanan Meja Pengaduan dapat terlaksana dengan baik, perlu dibentuk Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG TENTANG PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN KELUHAN PELANGGAN UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
Kesatu : Membentuk Tim Penyampaian dan Penanganan Keluhan Pelanggan UPT Puskesmas Sekargadung. dengan susunan sebagaimana terlampir;
Kedua : Penanganan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat di selesaikan maximal dalam waktu 2x24jam
Ketiga : Keluhan dan saran di sampaikan melalui :
Temu Muka, Kotak Saran
Telf :(0343) 5643610
SMS : 082231858210
Media Sosial :
FB Puskesmas Sekargadung, Instagram Puskesmas Sekargadung atau website https://pkmsekargadung.pasuruankota.go.id
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 24 Januari 2022
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
NOMOR : 440/ /SK/423.104.07/2022
TENTANG :PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN KELUHAN PELANGGAN UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG.
TIM PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN KELUHAN PELANGGAN UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG KOTA PASURUAN
No Nama Jabatan
1 Dyah Kurniasari, A.Md Kep – Ketua
2 Yeni Ismawati, A.Md Kep – Anggota
3 Ika Setyowati A.Md Kep – Anggota
4 Ismartini, A.Md Kep – Anggota
5 Khusnul Khotimah, A.Md Kep – Anggota
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012