“Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila kami tidak menepati janji layanan, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kepala UPT Puskesmas Sekargadung
drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012