SK STANDAR PELAYANAN PUBLIK

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG KOTA PASURUAN
NOMOR: 440/02.5/SK/423.104.07/2022

TENTANG

STANDAR PELAYANAN PUBLIK
DI UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG,

Menimbang :

a. Standar Pelayanan Publik adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik, acuan penilaian kualitas dan kinerja pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada kemasyarakat serta adanya standar kepastian bagi penyelenggara maupun penerima pelayanan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan keputusan Plt Kepala UPT Puskesmas Sekargadung Kota Pasuruan tentang Standar Pelayanan Publik di UPT Puskesmas Sekargadung.
Mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5. Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur,

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

KESATU : STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN INI.

KEDUA : Standar Pelayanan Publik di Puskesmas Sekargadungn sebagaimana dimaksud pada diktum “PERTAMA” meliputi :
1. Pelayanan Umum
2. Pelayanan Pemeriksaan biasa yang bersifat UKP
3. Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut
4. Pelayanan KIA, KB, Imunisasi
5. Pelayanan Gizi yang Bersifat UKP
6. Pelayanan MTBS
7. Pelayanan Kesehatan Lingkungan
8. Pelayanan Gawat Darurat, Bencana dan TGC
9. Pelayanan Penyakit Menular
10. Pelayanan Laboratorium
11. Pelayanan Kefarmasian
12. Pelayanan Ambulans

KETIGA : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksudkan pada diktum “KEDUA” dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur yang harus dilaksanakan oleh semua petugas di UPT Puskesmas Sekargadung.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pasuruan
Pada tanggal : 02 Januari 2022

KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
KOTA PASURUAN

drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012

LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
NOMOR : 440/02.5/SK/423.104.07/2022
TENTANG : STANDAR PELAYANAN PUBLIK UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG

1. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP

B. PROSEDUR
1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
6. Menegakkan diagnosa
7. Merujuk ke rumah sakit atau laboratorium luar (jika perlu) dan proses selesai
8. Membuat inform consent (jika diperlukan tindakan medis)
9. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)

C. WAKTU : 10 menit

D. BIAYA PELAYANAN
a. Peserta BPJS gratis
b. Pasien program gratis
c. Pasien Non-BPJS:
1. Pendaftaran Rp. 5.000,-

E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Pemeriksaan Umum

F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

2. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN LANSIA YANG BERSIFAT UKP

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP

B. PROSEDUR
1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
6. Menegakkan diagnosa
7. Merujuk ke rumah sakit atau laboratorium luar (jika perlu) dan proses selesai
8. Membuat inform consent (jika diperlukan tindakan medis)
9. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)

C. WAKTU : 10 menit

D. BIAYA PELAYANAN
a. Peserta BPJS gratis
b. Pasien program gratis
c. Pasien Non-BPJS luar kota:
1. Pendaftaran Rp. 5.000,-

E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Pemeriksaan Lansia Yang Bersifat UKP

F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

3. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP
2. Fotocopy BPJS/KIS

B. PROSEDUR
1. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
2. Mencocokkan kartu identitas sesuai dengan rekam medis pasien
3. Melakukan anamnesa
4. Melakukan pemeriksaan
5. Memberikan rujukan internal ke laboratorium dan/atau pemeriksaan umum (jika perlu)
6. Memberikan rujukan eksternal ke rumah sakit (jika perlu)
7. Melakukan tindakan medis (jika perlu)
8. Memerikan resep (jika perlu).

C. WAKTU
a. Pemeriksaan 15 menit
b. Tindakan 15-20 menit

D. BIAYA PELAYANAN
a. Peserta BPJS gratis
b. Pasien program gratis
c. Pasien Non-BPJS:
1. Pencabutan gigi Rp. 5.000,-
2. Tempatan sementara Rp. 5.000,-
3. Tempatan tetap Rp 10.000,-
4. Pencabutan gigi permanen Rp 10.000,-

E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut
F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

4. STANDAR PELAYANAN KIA/KB/IMUNISASI

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP
2. Fotocopy BPJS/KIS

B. PROSEDUR
1. Pemanggilan pasien dan melakukan anamnesa
2. Melakukan pengukuran TTV, BBTB, LILA (ibu hamil), LP (anak)
3. Melakukan pemeriksaan
4. Menegakkan diagnosa
5. Melakukan imunisasi (jika pasien imunisasi)
6. Mencatat resep dan laboratorium (jika perlu)
7. KIE pasien untuk pemeriksaan terpadu (pemeriksaan: umum, laboratorium, gigi, gizi, farmasi)
8. Meminta kembali ke KIA (jika hasil laboratorium selesai)
9. Melakukan rujukan (jika diperlukan)
10. KIE

C. WAKTU
a. ANC 15 menit
b. ANC terpadu 30 menit
c. Imunisasi 10 menit

D. BIAYA PELAYANAN
a. Peserta BPJS gratis
b. Pasien program gratis
c. Pasien Non-BPJS:
1. Pendaftaran Rp. 5.000,- (pasien luar kota)
2. Suntik KB Rp. 10.000,-
3. Pasang implant/IUD Rp 20.000,-
4. Lepas implant IUD (BPJS, Non-BPJS) Rp 20.000,-

E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan KIA/KB/Imunisasi
F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

5. STANDAR PELAYANAN GIZI YANG BERSIFAT UKP

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP
2. Fotocopy BPJS/KIS

B. PROSEDUR
1. Memanggil nama pasien sesuai nomor urut antrian
2. Melakukan anamnesa
3. Melakukan pengukuran antropometri (BB, TB, LILA, LK)
4. Menentukan status gizi, recall konsumsi, hasil pemeriksaan lainnya (laboratorium dan semua keluhan pasien)
5. Menentukan anamnesa diet pasien dan konsultasi pasien
6. Janji temu untuk kunjungan berikutnya dan hasil dari kepatuhan dietnya
7. Mempersilahkan pasien pulang

C. WAKTU : 10 – 20 menit

D. BIAYA PELAYANAN : Gratis

a. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Gizi Yang Bersifat UKP
b. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

6. STANDAR PELAYANAN MTBS

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP

B. PROSEDUR
1. Melakukan anamnesa dengan keluarga yang mengantar bayi / balita yang sakit
2. Melakukan pemeriksaan berat badan, tinggi badan, lingkar perut, pemeriksaan fisik
3. Melakukan penilaian
4. Menentukan klasifikasi penyakit
5. Melakukan pemeriksaan laboratorium (jika diperlukan)
6. Melakukan tindakan / pengobatan / konsultasi medis (jika diperlukan)
7. Mempersilahkan pasien menuju ruang obat

C. WAKTU : 5 menit

D. BIAYA PELAYANAN : Gratis

E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan MTBS

F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

7. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP

B. PROSEDUR
1. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
2. Melakukan konseling
3. Melakukan pencatatan hasil konseling ke dalam formulir pencatatan status kesehatan lingkungan dan memberikan lembar saran/tindak lanjut konseling terhadap pasien
4. Menjadwalkan inspeksi kesehatan lingkungan ke tempat tinggal pasien (jika hasil konseling menunjukkan hasil meluasnya kejadian kesakitan karena factor lingkungan)
5. Mempersilahkan pasien mengambil obat ke ruang farmasi dan pulang

C. WAKTU : 5 – 10 menit

D. BIAYA PELAYANAN : Gratis

E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Kesehatan Lingkungan

F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

8. STANDAR PELAYANAN GAWAT DARURAT, BENCANA DAN TGC

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP

B. PROSEDUR
1. Pasien Gawat Darurat :
a. Melakukan triage pada pasien
b. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan TTV
c. Mengarahkan keluarga pasien untuk mendaftarkan pasien ke layanan pendaftaran
d. Dokter melakukan pemeriksaan
e. Melakukan persetujuan tindakan (jika ada tindakan medis)
f. Melakukan tindakan medis sesuai SOP
g. Memberikan edukasi dan resep obat
h. Mempersilakan keluarga pasien mengambil obat
i. Menulis dokumentasi dan mempersilahkan pasien pulang

C. WAKTU
a. Rawat luka : 15 – 30 menit
b. Tindakan sedang – besar : 45 menit – 1 jam

D. BIAYA PELAYANAN
a. Tindakan kecil Rp. 10.000,-
b. Tindakan sedang Rp. 20.000,-

E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Gawat Darurat, Bencana dan TGC

F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

9. STANDAR PELAYANAN PENYAKIT MENULAR (TB, HIV)

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP

B. PROSEDUR
1. Memanggil pasien dengan BTA (+) sesuai nomor antrian
2. Memeriksa pasien (TTV, TB, BB, PITC/status HIV-nya, GD)
3. Melakukan kolaborasi dengan petugas HIV (jika terdeteksi HIV (+))
4. Melakukan rujukan ke rumah sakit untuk foto rontgen dan pemberian insulin (jika terdeteksi gula darah tinggi)
5. Memberikan penjelasan tentang pengobatan TB paru maupun TB kelenjar, beserta efek samping yang mungkin bisa terjadi
6. Melakukan pengisian form TB 01 – TB 03
7. Menjelaskan tentang pemeriksaan dahak berkala (akhir bulan ke- 2, 5, akhir pengobatan)
8. Menganjurkan tentang makanan yang baik untuk penderita TB (pemberian PMT TB)

C. WAKTU
a. Pasien baru 30 menit
b. Pasien lama (kontrol) 10 menit

D. BIAYA PELAYANAN : Gratis
E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Penyakit Menular (TB, HIV)
F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

10. STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

A. PERSYARATAN
1. Fotocoy KK/KTP
2. Fotocopy BPJS/KIS
3. Form pemeriksaan laboratorium dari layanan yang dirujuk

B. PROSEDUR
1. Menanyakan form pemeriksaan laboratorium yang dibawa pasien dari layanan yang merujuk
2. Menanyakan nama, umur, alamat kepada pasien
3. Mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dari layanan
4. Mempersilahkan pasien menunggu
5. Memanggil pasien kembali untuk menyerahkan hasil laboratorium dan meminta untuk kembali ke layanan yang merujuk

C. WAKTU
Tergantung pemeriksaan :
a. Paling cepat 10 menit
b. Paling lambat 120 menit

D. BIAYA PELAYANAN
a. Peserta BPJS gratis
b. Pasien program gratis
c. Pasien Non-BPJS:
1. Kolesterol Rp. 12.000,-
2. Asam urat Rp. 12.000,-
3. GDA Rp. 10.000,-
4. GDP Rp. 10.000,-
5. Golongan Darah Rp. 5.000,-

E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Laboratorium
F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

11. STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP
2. Resep dari masing-masing pelayanan

B. PROSEDUR
1. Mengambil resep dari kotak resep
2. Apoteker mengkaji resep
3. Apoteker/Asisten apoteker menyiapkan obat sesuai resep dan diberi etiket
4. Apoteker memeriksa obat yang sudah disiapkan sebelum diserahkan ke pasien
5. Apoteker memberikan obat ke pasien sekaligus memberikan informasi obat

C. WAKTU
a. Obat non racikan 7 menit
b. Obat racikan 15 menit

D. BIAYA PELAYANAN : Gratis
E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Kefarmasian
F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

12. STANDAR PELAYANAN AMBULANCE

A. PERSYARATAN
1. Fotocopy KK/KTP
2. Fotocopy BPJS/KIS

B. PROSEDUR
1. Menerima panggilan darurat/kasus yang membutuhkan pertolongan ambulance
2. Mencatat identitas pelapor (nama, alamat, nomor telepon) dan memastikan laporan tersebut
3. Mengangkut pasien dengan didampingi oleh perawat/dokter
4. Memakai seragam/APD dan identitas yang jelas
5. Mengangkat pasien dengan sirine dan lampu rotator maksimal kecepatan 40 km/jam di jalan umum dan 80 km/jam di jalan tol
6. Mentaati peraturan lalu lintas
7. Membuat laporan keadaan penderita selama transportasi, yang disebut adalah lembar cetakan pasien, yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita
8. Mengarahkan kegawatdaruratan di luar jam dinas, kepada PSC di nomor handphone 0811-3890-9119

C. WAKTU : Respon time <30 menit

D. BIAYA PELAYANAN : Gratis

E. PRODUK LAYANAN : Jasa Pelayanan Ambulance

F. PENGADUAN
Petugas : Loket Pengaduan
SMS Center : 0822-3185-8210

KEPALA UPT PUSKESMAS SEKARGADUNG
KOTA PASURUAN

drg. Martha Wahani Patrianty
NIP. 19770319 200604 2 012

About Admin Dinkes

Jl. Cakraningrat No 02, Kota Pasuruan

Check Also

SERTIFIKAT AKREDITASI